Jumat, 10 Desember 2010

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT dan YANG MEMBATALKAN PUASA

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat PDF Cetak E-mail
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)

Dan ijma' ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)


Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim)

Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada beliau, 'Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?' Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, 'Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' Dzul Yadain berkata, 'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?' Para sahabat menjawab, 'Benar.' Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' y
 
 
 
 8.Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
8. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
 
a.      Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b.      Jima' (bersenggama).
c.      Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d.      Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e.      Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f.       Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g.      Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar